Dalamrangka pelimpahan porsi tersebut, berikut saya lampirkan data pendukung sebagai berikut : 1. Salinan Akta Kematian; 2. Asli Bukti setoran awal dan / atau setoran lunas Bipih calon jamaah haji meninggal; 3. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi; 4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; 5.
PelimpahanNomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani oleh penerima kuasa. Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk Jemaah haji meniggal dunia) atau asli surat keterangan dokter
4 Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. C. Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi 1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan
ContohSurat Pembatalan Haji ke Kementrian Agama. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari. Simpan Simpan Surat Permohonan Pembatalan Haji Untuk Nanti. 75% (8) 75% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara) Marmiyati No. KTP: 3471146803580001 Alamat: Pilahan KG I/639 RT 37 RW 12 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta No. Porsi:
Kabar24com, JAKARTA — Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan. "Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu," kata Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama dalam
Pengajuanpermohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan. Pasal 30. Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari
ContohPengisian untuk Pelimpahan Porsi Haji. Sebagaimana Surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia berpedoman pada Kementerian Agama Re
Padatanggal 29 April 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Terdapat perubahan - perubahan signifikan tentang kebijakan serta regulasi haji, yang salah satunya adalah kebijakan pelimpahan porsi.
SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI. JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan. Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM): Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan. Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM):
eeoCgSq. rpoa3mrxxj.pages.dev/812rpoa3mrxxj.pages.dev/275rpoa3mrxxj.pages.dev/597rpoa3mrxxj.pages.dev/348rpoa3mrxxj.pages.dev/963rpoa3mrxxj.pages.dev/694rpoa3mrxxj.pages.dev/130rpoa3mrxxj.pages.dev/967rpoa3mrxxj.pages.dev/330rpoa3mrxxj.pages.dev/302rpoa3mrxxj.pages.dev/960rpoa3mrxxj.pages.dev/596rpoa3mrxxj.pages.dev/315rpoa3mrxxj.pages.dev/495rpoa3mrxxj.pages.dev/199
contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji