UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 hanya memuat pengertian perceraian, yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Iniberarti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur lebih lanjut macam-macam perceraian itu justru lebih banyak pengaturan hukumnya. Namun demikian, macam-macam perceraian yang berakibat hukumDidalam Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri terdapat beberapa bagian surat yaitu : 1. Tanggal Surat Tanggal Surat berisi mengenai tempat, tanggal bulan dan tahun dibuatnya Surat Gugatan; 2. Tujuan Surat Tujuan Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat; Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri 3. NandangIhwanudin: Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan | 55 kamah Syar'i yah untuk menghadiri sidang. Berikut ini t ahapan Persidangan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha menda-maikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi.12 b.
Olehsebab itu semestinya gugatan dalil-dalil oleh pengugat perceraian bilamana yang tidak termasuk dosa besar dalam Islan dan tindakan Pidana di tolak oleh Hakim Pengadilan agama serta diselesaiakn sendiri oleh pasangan suami istri tersebut. Permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya yaitu Khulu.
Ketikaistri hendak mengajukan permohonan gugatan cerai, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama. Untuk lebih jelasnya mengenai proses dan tahapan Istriyang akan mengajukan gugatan kepada suami boleh memakai kuasa hukum untuk diajukan ke pengadilan. Sesuai pasal 40 UU Perkawinan diatur prosedur gugatan perceraian ke pengadilan. Istri sebagai penggugat bisa diwakilkan kuasa hukumnya mengajukan ke pengadilan tempat suami sebagai tergugat sesuai Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975. cmNIPo.