Biaya A. Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan. 1. Biaya Pendaftaran: Rp. 30.000,-2. Biaya Redaksi: Rp. 10.000,-3. Panggilan Pertama: Rp. 20.000,-4. Pemberitahuan Putusan: Rp. 10.000,-B. Biaya Proses: 1. Biaya ATK/Administrasi: Rp. 75.000,-2. Biaya Panggilan (P1 2x dan P2 2x) Rp. 360.000,-C. Biaya Materai: Rp. 10.000,-Total: Rp. 515.000,- › Pengadilan Agama Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah tahun 2020. Ini terjadi pasca- terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang Pernikahan. Kompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 KOMPAS — Data dari Pengadilan Agama di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, menunjukkan ada tren peningkatan perkawinan di bawah umur. Hal itu tampak dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU No 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun. Mohammad Aries dari Humas Pengadilan Agama Banyuwangi menyebutkan, tren kenaikan dispensasi perkawinan mulai tampak di tiga bulan awal tahun 2021. Hal itu terjadi bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2020.”Pada 2020, dalam setahun ada 980 perkara dispensasi kawin yang diputus di pengadilan agama. Di bulan Januari ada 82 perkara, Februari 72 perkara, dan Maret 83 perkara. Bila dibandingkan dengan tahun ini, kami melihat ada tren peningkatan perkara dalam tiga bulan awal tahun ini,” ujar Aries di Banyuwangi, Kamis 15/4/2021.Baca juga Aisha Weddings Dilaporkan agar Perkawinan Anak Tidak Dianggap WajarKompas Sebanyak 13 pasangan calon pengantin mengikuti pernikahan massal dalam acara Nikah Bareng Ramadhan Berkah di halaman Masjid Islamic Centre Universitas Ahmad Dahlan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 4/6. Mereka mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebelum dinikahkan dalam acara itu. Kegiatan ini juga diikuti 17 pasangan suami istri difabel yang merayakan pernikahan merinci pada Januari 2021 ada 103 perkara dispensasi kawin yang diputus pengadilan agama. Peningkatan serupa terjadi di bulan Februari menjadi 84 perkara dan Maret 108 mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti apa penyebab munculnya tren peningkatan dispensasi pernikahan tersebut. Namun, peningkatan pengajuan dispensasi nikah sudah terjadi saat terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi. Mohammad Aries”Saat dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi,” Laporan Tahun Pengadilan Agama Banyuwangi, pada 2016 hingga 2018, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi berkisar 200 kasus hingga 290 kasus per tahunnya. Namun, di tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi meningkat drastis hingga mencapai 980 serupa terjadi di Pengadilan Agama Jember. Perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Jember pada 2017 hingga 2019 berkisar 100 perkara hingga 330 perkara per tahunnya. Namun, pada 2020 jumlahnya meningkat drastis menjadi juga MUI dan Pemerintah Berkomitmen Mencegah Perkawinan AnakKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.Aries mengatakan, hampir semua pengajuan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Banyuwangi dikabulkan. Pasalnya, proses di pengadilan agama merupakan proses paling akhir yang ditempuh setelah rangkaian proses sejak di keluarga, RT/RW, kelurahan dan Aries, tidak semuanya pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Namun, persentasenya sangat kecil. Mungkin tidak lebih dari 1 persen.”Hampir sebagian besar yang mengajukan dispensasi sudah kumpul tanpa ikatan, sudah pernah berhubungan badan, bahkan sudah ada yang hamil. Kalau dibiarkan, kami justru kasihan dengan status pemohon. Apalagi bila sudah sampai memiliki anak,” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember yang juga Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember, Dr Linda Dwi Eriyanti, menyebutkan, angka perkara dispensasi kawin tidak menggambarkan sepenuhnya angka pernikahan dini. Ia menengarai banyak pernikahan dini yang tidak tercatat dan dimohonkan juga Melindungi Anak Perempuan dari Pernikahan DiniKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.”Tidak sedikit warga Jember yang menilai bahwa pernikahan sah itu cukup dengan dinikahkan wali dan sah secara agama. Prosedur dispensasi di pengadilan agama itu nomor sekian,” saja, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi mencatat pernikahan dini usia dibawah 20 tahun lebih tinggi dari data pengadilan agama. Data ini dikumpulkan petugas lapangan keluarga berencana dari tiap-tiap kantor urusan agama KUA.Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Lukman Al Hakim menyebut, pihaknya berhasil menurunkan angka pernikahan dini di bawah usia 20 tahun. Persentase pernikahan dibwah 20 tahun dibandingkan total pernikahan yang tercatat di KUA ditekan dari 16,95 persen di tahun 2015 menjadi 9,45 persen pada 2020.”Pada tahun 2015, kami mencatat ada pernikahan di bawah usia 20 tahun. Jumlah itu terus menurun dari tahun ke tahun menjadi pernikahan pada 2016, pada 2017, pada 2018, tahun 2019, dan pada 2020,” ujarnya.
Berdasarkanketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah. Pasal 7 ayat (2) jo.
Untuk lebih fokus pada penelitian ini, maka penelitian ini dibatasi pada para pihak saja yang mempunyai keterkaitan pada tulisan ini, baik para hakim atau pihak dari Pengadilan Agama Tangerang lainnya, namun para pihak yang melangsungkan pernikahan tidak dapat penulis wawancarai, dikarenakan info atau data administrasi mengenai judul yang penulis ingin tulis, sudah diputuskan atau sudah ada putusan atau penetapan dari pihak Pengadilan Agama, dan selama penulis mencari data di Pengadilan, tidak ada satu kasus atau permohonan dispensasi yang masih berjalan dimuka sidang, semua putusan yang penulis dapati sudah berbentuk penetapan dari pihak Pengadilan Agama Tangerang. Sebagai bukti keterbatasan yang penulis paparkan di atas, maka penulis mencari data di Pengadilan Agama Tangerang dan beberapa Pengadilan Agama lainnya sebagai suatu perbandingan dan pertimbangan penulis yakni untuk melengkapi penulis dalam mencari data serta mengobservasi data perihal sebuah kasus yang penulis ingin... Atashal tersebut, setelah berlakunya usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, Pengadilan Agama malah 'kebanjiran' perkara permohonan dispensasi kawin. Tentu saja ini dilema. Di satu sisi, dinaikkannya batas minimal usia menikah dimaksudkan untuk mengatasi perkawinan anak.
Kasus nikah dibawah umur masih menjadi kasus yang marak di Indonesia. Baru-baru ini heboh berita pasangan dibawah umur yang dinikahkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut berusia 15 dan 16 bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikutAturan Hukum Nikah Di Bawah UmurAturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disingkat UU Perkawinan.Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 sembilan belas bagaimana dengan aturan hukum bagi yang menikah di bawah 19 tahun?Batas Minimal Usia Untuk Melakukan PernikahanSeperti yang dijelaskan dalam aturan di atas bahwa batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah baik pasangan calon pria atau wanita telah mencapai usia 19 jika tidak memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat 2 memberikan kelonggaran bahwa orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada Nikah Di Bawah UmurSyarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin selanjutnya disebut Perma No. 5/2019.Dalam Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak. Adapun beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat 1 Perma No. 5/2019, antara lainSurat permohonan dispensasi;Fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua/wali;Fotokopi KK Kartu Keluarga;Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;Akta Kelahiran anak;Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 gugatan jika dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Juga Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam yang Harus DiketahuiAlasan Yang Dapat Diajukan Untuk Dispensasi NikahPasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi artikel yang berjudul “Konkretisasi Alasan Mendesak dan BuktI Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim,” menyebutkan bahwa alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memberikan penetapan disebabkan oleh beberapa alasan, yaituHamil di luar nikah;Melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri;Ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan;Putus Menikah Di Bawah UmurProsedur menikah di bawah umur memiliki perbedaan dengan prosedur menikah untuk pasangan yang cukup umur. Adapun tata cara menikah sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk selanjutnya disingkat PP 9/1975 adalahPerkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh keluarnya pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan;Tata cara perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;Perkawinan disaksikan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dihadiri dua orang mempelai menandatangani akta jika calon mempelai di bawah umur, maka wajib menyertakan izin dispensasi dari pengadilan terlebih Pengajuan Dispensasi NikahBerikut prosedur menikah di bawah umur sesuai Perma No. 5/2019Orang tua anak yang akan menikah dibawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkananak yang dimintakan dispensasi kawin;calon suami/istri si anak;orang tua/wali calon suami/istri si mendengarkan keterangan dari semua memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua/wali calon suami/ mengeluarkan penetapan menerima/menolak permohonan dispensasi itu sidang Dispensasi NikahSidang dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan Pasal 1 ayat 5 Perma No. 5/2019.Biaya Sidang Nikah Di Bawah UmurPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya mengatur bahwa biaya sidang nikah di bawah umur diatur dan ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat gambaran, berikut contoh biaya berperkara untuk sidang nikah di bawah Nikah Dibawah Umur Tidak DiperkenankanAlasan nikah dibawah umur tidak diperkenankan oleh banyak pihak karena kerentanan yang dimiliki anak. Baik itu kerentanan secara fisik, mental, dan artikel yang dimuat di Alodokter, disebutkan bahwa pernikahan dibawah umur dapat meningkatkan risiko penyakit seksual, kekerasan seksual, risiko kehamilan, risiko mengalami masalah psikologis, dan risiko tingkat sosial dan ekonomi yang Bingung Terkait Pengurusan Dispensasi Nikah? Konsultasikan Ke JustikaJika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus syarat administratif dispensasi nikah, Justika menyediakan layanan konsultasi. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Konsultasi via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
DispensasiNikah Kedua Calon dibawah Umur. Berikut Persyaratannya : 1.Kedua orang tua laki-laki calon di bawah umur datang menghadap ke PA 2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat) 3.Fotocopy KTP orang tua calon mempelai laki-laki Legalisir 4.Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai laki-laki Legalisir

Laporan Zharfan Muhana KLATEN - Syarat untuk mengajukan dispensasi nikah di Klaten saat ini terkait juga dengan Pemkab Klaten. Sebab, ada perjanjian dengan dua dinas terkait. Dalam hal ini adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana DINSOSP3AKB Kabupaten Klaten dan Dinas Kesehatan Klaten. Hal ini lantaran Pengadilan Agama PA sudah melakukan MoU dengan dinas tersebut. Seperti diketahui, Pengadilan Agama PA Kabupaten Klaten per periode Januari hingga Mei 2023 telah menerima laporan masuk sebanyak 77 laporan dispensasi kawin, Jumat 9/6/2023. Ketua PA Kabupaten Klaten, Muadz Junizar mengatakan, jumlah pengajuan tersebut cukup banyak. "Perkara pengajuan tersebut sekarang totalnya ada 77 perkara, yang sudah selesai di putus ada 73 perkara," ujar Muadz kepada Ia mengatakan, tidak semua perkara dispensasi kawin dikabulkan, hal tersebut usai dibuatnya MoU dengan dinas terkait. Pihak PA membuat MoU dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penanganan dispensasi pernikahan anak di usia di bawah 19 tahun. "Kami membuat MoU baru terkait penanganan dispensasi kawin untuk anak usia dibawah 19 tahun belum boleh menikah, boleh menikah dengan syarat ketentuan tertentu," ucapnya. Baca juga Tiap Tahun Semakin Bertambah, Jumlah Anak SMA di Solo Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan Nantinya pihak yang mengajukan dispensasi menikah harus membawa rekomendasi dari Dinkes dan Dinsos DP3AKB. "Nanti ada rekomendasi apa boleh melanjutkan pernikahan, dipending, atau ditolak pengajuannya," pungkasnya. Adapun beberapa rekomendasi seperti kesiapan ekonomi maupun jasmani para calon yang mengajukan permohonan. Adapun batasan usia menikah berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sedangkan di peraturan sebelumnya, usia 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun pria. *

DispensasiPerkawinan di Bawah Umur/Dr. H. Khoirul Abror, M.H.; editor, Agus-cet. 1-Yogyakarta: DIVA Press, 2019 252 hlmn; 15, 5 x 24 cm ISBN - 1. Religion & Spirituality I. Judul II. Agus. 3 Pernikahan dini masih menjadi fenomena di negeri ini. Beberapa - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya. Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium tak ada pilihan lain. Berdasarkan Undang-undang UU No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama. Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan. Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs Baca Juga Tak Mau Lagi Gagal Nikah, Nikita Mirzani Coba Lakukan Hal Tabu Mau Tinggal Bareng Aja Syarat dispensasi pernikahan 1. Surat Permohonan dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk. 2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan. 3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin. 4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin. Baca Juga Di Cap Sebagai Suami Pelit, Ari Wibowo Mengaku Stress Dan Tuduh Inge Anugrah Rusak Citranya 5. Fotokopi Kartu Keluarga KK bagi Orang Tua Pengantin. 6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur. 7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan. 8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Jejaka dan Perawan. 9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan jika sudah hamil. 10. Bayar Panjar Biaya Perkara. Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah ini diberikan bagi yang usianya masih di bawah umur, itulah mengapa pada syarat di atas diperlukan KTP orang tua atau wali dan identitas lainnya. Pasalnya, dispensasi menikah ini mempunyai ketentuan diajukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Demikian informasi mengenai syarat dispensasi menikah dan pengertiannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Kontributor Ulil Azmi
Mewujudkanstandarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin adalah : Surat permohonan ; Fotokopi KTP kedua orang tua/wali ;
Aturan hukum dispensasi nikah sudah tercantum dan memiliki dasar yang kuat, sehingga bisa digunakan. Tapi meski demikian, bukan berarti dispensasi pernikahan dalam dilakukan semua orang. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar dispensasi menikah disetujui oleh pengadilan. Dispensasi menikah memiliki pengertian pengizinan pelaksanaan pernikahan meski calon mempelai di bawah usia 19 tahun. Di Indonesia saat ini memberlakukan minimal usia 19 tahun, baik calon mempelai laki-laki atau perempuan. Hal ini setelah adanya revisi pada Undang-Undang Pernikahan. Sebelumnya, hanya laki-laki yang diwajibkan minimal 19 tahun. Ternyata, aturan pernikahan sebelumnya membawa kerugian bagi pihak perempuan. Banyak anak perempuan yang putus sekolah dan terpaksa atau dipaksa menikah meski masih di bawah umur. Padahal, secara mental belum siap untuk menikah. Hal ini menyebabkan banyak kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, sekarang terdapat aturan ketat jika akan diberlangsungkannya pernikahan di bawah usia minimal. Berikut penjelasan selengkapnya. Aturan Hukum Dispensasi Nikah di Indonesia Seperti aturan lainnya yang memiliki landasan hukum, dispensasi pernikahan juga memiliki landasannya sendiri. Peraturan hukum dispensasi melangsungkan pernikahan dibuat karena terdapat beberapa kondisi yang mendesak. Pada kondisi tersebut, jika calon mempelai tidak segera dinikahkan akan menimbulkan kerugian. Baik kerugian secara agama, maupun kerugian secara hukum. Kondisi ini sering terjadi dan menimpa masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya masyarakat angka pengajuan dispensasi. Meski cara mengajukan dispensasi pernikahan tergolong sulit dan banyak yang harus dipersiapkan. Sumber hukum yang mengatur dispensasi pernikahan adalah Perma Tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 november dan baru diberlakukan pada tanggal 21 November 2019. Pada Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah diatur mengenai syarat dispensasi nikah, pihak mana yang boleh mengajukan permohonan, pemilihan pengadilan berwenang, prosedur sidang, hingga bayar biaya dispensasi nikah. Peraturan ini memiliki tujuan positif, terutama dalam hal melindungi anak. Berikut ini adalah detail tujuan yang ingin dicapai dari peraturan ini Menerapkan Asas Kemanusiaan Tujuan pertama dari diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menerapkan berbagai asas kemanusiaan, terutama bagi anak. Asas ini sudah disebutkan dalam Pasal 2 Perma 5/2019, yaitu Kepentingan terbaik bagi anakHak hidup dan berkembang anakPenghargaan atas pendapat anakPenghargaan atas harkat dan martabat manusiaNon-diskriminasiKesetaraan genderPersamaan di depan hukumKeadilanKemanfaatanKepastian hukum Asas-asas yang dimaksud pada Pasal 2 tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang 1945. Tidak jarang, pernikahan di bawah umur menyebabkan asas tersebut direnggut oleh pihak tertentu. Melindungi Anak Banyak kasus pernikahan di bawah umur yang merugikan anak karena paksaan atau tekanan dari pihak keluarga sendiri. Tidak dapat dipungkiri memang di daerah yang memiliki tingkat ekonomi rendah, anak di bawah umur dipaksa menikah. Alasannya agar orang tua anak tersebut tidak perlu lagi bertanggung jawab untuk menafkahinya. Hal ini sering terjadi pada anak perempuan karena kentalnya budaya patriarki di Indonesia. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Beberapa di antaranya adalah Terganggunya kesehatan mental anak, baik laki-laki maupun perempuan karena harus menanggung tanggung jawab sebelum usia pendidikan yang membuat kualitas pendidikan dan kematangan pola pikir berkurang. Tidak mampunya melakukan parenting secara maksimal, jika kelak mereka memiliki keturunan. Pada akhirnya, hal yang sama akan terulang. Meningkatkan Tanggung Jawab Orang tua Pernikahan dini atau di bawah umur bisa menjadi salah satu indikasi kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik anaknya. Sehingga, dengan adanya aturan ini diharapkan orang tua menjadi lebih bertanggung jawab. Seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 5 Ayat 4 Perma 5/2019, yang mengajukan permohonan dispensasi menikah adalah orang tua. Termasuk di dalamnya adalah contoh surat dispensasi nikah dan dokumen lainnya. Artinya, orang tua yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut. Mereka juga tidak akan luput dari pemberian keterangan atas pengajuan dispensasi pernikahan tersebut. Hakim akan memastikan tidak adanya pemaksaan pernikahan. Cara hakim dan pihak pengadilan untuk memastikan tidak adanya tindak pemaksaan adalah dengan melakukan investigasi. Pengadilan akan memanggil beberapa saksi dan menceritakan dispensasi nikah di Indonesia diperbolehkan, tapi prosesnya tidak semudah itu. Ada aturan hukum dispensasi nikah yang harus dipenuhi. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui prosedur dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan dibawah umur pada perkara nomor 0002/Pdt.P/2016/Pa.Tnk ditinjau dari perspektif hukum Islam. ArticlePDF Available AbstractUmi Habibah Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor umihabibah593 ABSTRACT. Underage marriage dispensation is an application for waivers granted by the Religious Courts to prospective brides who are not old enough to marry, for men who have not reached the age of 19 years and women who have not reached the age of 16 years, based on Law No. 16 of 2019 concerning marriage. This study aims to find out the KHI review of the judge's considerations in determining the dispensation for underage marriage, and to find out what factors are considered by the judge at the Cibinong Religious Court in granting a dispensation application for underage marriage. The method used in this research is qualitative. Data collection techniques were carried out using interviews, observation or documentation. The results of the study show that based on the KHI review with its research findings, namely where KHI is the legal basis for bridging the marriage dispensation so that the marriage dispensation decision is implemented in overriding Law Number 16 of 2019 concerning marriage, as stated in Article 7 paragraph 2 and paragraph 4 regarding the age limit, namely the age of male and female candidates is at least 19 years old, where KHI is a review of judges' considerations in deciding to implement a marriage dispensation and the factors that are considered by judges in granting marriage dispensations at the Cibinong Religious Court, there are 4 factors including cultural factors, environmental factors, economic and educational factors, and the last factor is pregnancy out of wedlock. Keywords KHI, Dispensation for Underage Marriage Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 646 Volume 4 Nomor 3 2023 Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Umi Habibah Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor umihabibah593 ABSTRACT Underage marriage dispensation is an application for waivers granted by the Religious Courts to prospective brides who are not old enough to marry, for men who have not reached the age of 19 years and women who have not reached the age of 16 years, based on Law No. 16 of 2019 concerning marriage. This study aims to find out the KHI review of the judge's considerations in determining the dispensation for underage marriage, and to find out what factors are considered by the judge at the Cibinong Religious Court in granting a dispensation application for underage marriage. The method used in this research is qualitative. Data collection techniques were carried out using interviews, observation or documentation. The results of the study show that based on the KHI review with its research findings, namely where KHI is the legal basis for bridging the marriage dispensation so that the marriage dispensation decision is implemented in overriding Law Number 16 of 2019 concerning marriage, as stated in Article 7 paragraph 2 and paragraph 4 regarding the age limit, namely the age of male and female candidates is at least 19 years old, where KHI is a review of judges' considerations in deciding to implement a marriage dispensation and the factors that are considered by judges in granting marriage dispensations at the Cibinong Religious Court, there are 4 factors including cultural factors, environmental factors, economic and educational factors, and the last factor is pregnancy out of wedlock. Keywords KHI, Dispensation for Underage Marriage ABSTRAK Dispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita belum mencapai usia 16 tahun, Berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan KHI terhadap pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan dispensasi nikah di bawah umur, serta untuk mengetahui apa saja faktor yang menjadi pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong dalam memberikan permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik Pengumpulan Data dilakukan menggunakan wawancara, observasi ataupun dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan berdasarkan Tinjauan KHI dengan temuan penelitiannya yaitu dimana KHI sebagai dasar hukum untuk menjembatani dispensasi nikah agar terlaksananya putusan dispensasi nikah dalam mengesampingkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, sebagaimana pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 tentang batasan usianya yaitu usia calon pria dan wanita minimal berusia 19 tahun,dimana KHI sebagai tinjauan pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk terlaksananya dispensasi nikah dan Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong, ada 4 faktor yang diantaranya faktor budaya, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan pendidikan, dan yang terakhir faktor hamil di luar nikah. Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 647 Volume 4 Nomor 3 2023 Kata Kunci KHI, Dispensasi Nikah Dibawah Umur. PENDAHULUAN Di Indonesia, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Hanya saja, batasan ini dapat disimpangi dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Tidak adanya kriteria atau indikator standar dalam Undang-Undang Perkawinan membuka peluang bagi majelis hakim untuk memberikan putusan berdasarkan inisiatifnya sendiri, yang cenderung mengacu pada teks-teks fikih. Implikasinya, sebagian besar permohonan dispensasi selalu dikabulkan, sehingga sebagai faktor penyebab perkawinan di bawah umur. Dalam Islam, memang tidak pernah secara spesifik membahas tentang usia perkawinan. Al-Qur’an hanya menetapkan dengan tanda-tanda dan isyarat terserah kepada kaum muslimin untuk menetunkan batas umur yang ideal, yang sesuai dengan syarat dan tanda-tanda yang telah ditentukan, serta disesuaikan dengan dimana hukum itu akan diundangkan Salam, 2017. Oleh karena itu, perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia dimana perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan hanya kepada suami/isteri yang bersangkutan, melainkan juga kepada anak-anak atau keturunannya, orang tua, keluarga, dan masyarakat pada umumnya. Adapun perkawinan merupakan suatu lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah-tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertimbangan dari pasal tersebut adalah bahwa sebagai negara yang berdasarkan kepada Pancasila sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga memiliki unsur batin/rohani yang mempunyai peranan penting Prabowo, 2013. Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Perkawinan menurut hukum Islam” adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” Abdurrahman, 2010114. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kaum muslimin agar menikah, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi      Artinya “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya, Maha Mengetahui”. Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 648 Volume 4 Nomor 3 2023 Sedangkan menurut Arifandi, 20188, dalam sebuah hadist yang sangat masyhur kita dengar dalam pidato acara-acara pernikahan yang menekankan bahwa nikah itu adalah sunnah dari Rasulullah SAW. Redaksi hadist ini bisa kita temukan dalam riwayat Ibnu Majah melalui kitab sunannya     ”Dari Aisyah berikut, bahwa Rasulullah SAW bersabda menikah adalah sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka dia bukan termasuk umatku,menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian dihadapan umatumat lain, siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah jika tidak maka berpuasalah, karena puasa itu bisa menjadi kendali.” Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat melakukan pernikahan dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut, serta Kompilasi Hukum Islam KHI juga mempunyai tujuan yang sama mengenai arti dari perkawinan itu sendiri yakni bahwa pernikahan mempunyai tujuan yang mulia dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan hidup dalam suatu mahligai rumah tangga yang baik, serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah ,dan warahmah Ahyani, 2016. Begitupun juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan tersebut memberikan peluang untuk terjadinya perkawinan di bawah umur, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa dalam hal penyimpangan terhadap Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat meminta dispensasi kawin ke Pengadilan Agama setempat. Dispensasi kawin merupakan dispensasi yang diberikan pengadilan agama kepada mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria belum mencapai 19 sembilan belas tahun dan wanita belum mencapai 16 enam belas tahun. Adapun alasan-alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama diantaranya adalah belum tercukupinya syarat usia minimal perkawinan, telah bertunangan, telah berhubungan suami istri atau sudah terlanjur hamil, suami istri akan merantau, sudah berpacaran terlalu lama atau memiliki hubungan yang terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjerumus ke jalan yang dilarang oleh agama dan peraturan perundang-undangan Wasono, 20209. Permohonan dispensasi nikah yang diputus pengadilan akibat dari pergaulan bebas yang dilakukan pasangan yang berusia di bawah yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan, sehingga menyebabkan semakin maraknya permohonan dispensasi nikah, apalagi sebab dari dispensasi nikah tersebut mayoritas karena hamil di luar nikah, sehingga mau tidak mau harus menjalankan pernikahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, dan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut harus mendapatkan pertimbangan dari Pengadilan Agama berupa dispensasi nikah Ahyani, 2016. Oleh sebab itu bagi kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan jika Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 649 Volume 4 Nomor 3 2023 kedua calon mempelai belum mencapai usia yang sudah ditetapkan maka perlu ada pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan. Dalam hal ini terkait dengan salah satu prinsip yang dipegang teguh oleh undang-undang perkawinan republik Indonesia yaitu kematangan dari kedua calon mempelai, agar mewujudkan suatu tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan adanya perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat wal’afiat Hayat, 2018. Dari sinilah timbul permasalahan Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan dispensasi nikah dibawah umur dan Faktor apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong dalam memberikan permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis tertarik untuk meneliti kasus permohonan dispensasi nikah di bawah umur dan menjadikan Pengadilan Agama Cibinong sebagai lokasi penelitian. Sengaja dipilih oleh penulis untuk penelitian ini, karena menurut sumber yang penulis ketahui dari pihak pengadilan semasa penulis melakukan Praktik Pengalaman Lapangan PPL. Selain perkara perceraian ada pula perkara yang menarik dan sedang banyak terjadi pada saat itu, yaitu tentang permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Dan penulis bermaksud mengadakan penelitian dan mengangkat sebagai karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Cibinong”. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan dispensasi nikah di bawah umur dan mengetahui apa saja faktor yang menjadi pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong dalam memberikan permohonan dispensasi nikah dibawah umur. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan metode Fenomenologi, yang artinya sebagai studi yang membahas mengenai kesadaran tindakan sosial berdasarkan perspektif pokok seseorang. Penelitian kualitatif merupakan pengumpulan data pada suatu latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi gabungan analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi Anggito & Setiawan, 20187. Sumber pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari literatur-literatur yang bersifat primer dan sekunder, Kemudian menyusun seluruh data yang diperoleh sesuai dengan urutan pembahasan yang telah direncanakan. Dan teknik pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 650 Volume 4 Nomor 3 2023 Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Cibinong yang berlokasi di Jl. Bersih Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914. Waktu penelitian dimulai pada Bulan Maret 2022 hingga Bulan Juni 2022. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Kompilasi Hukum Islam Dan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama Fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan inilah yang disebut Kompilasi. Dan Kompilasi Hukum Islam berisi tiga ketentuan hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan serta disajikan pula undang-undang dan juga perubahan-perubahannya yang membahas ketiga subjek hukum tersebut Nusantara, 2021III. Dispensasi nikah dibawah umur adalah permohonan keringanan supaya bisa dinikahkan untuk laki-laki yang belum bermur 19 tahun atau perempuan yang belum berumur 16 tahun, ada bisa salah satu saja atau dua-duanya. Berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Sedangkan dalam Islam tidak batasan umur dalam menjalankan pernikahan akan tetapi Islam hanya menunjukkan tanda-tandanya saja. Baligh yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang jelas baginya segala urusan atau persoalan yang dihadapi. Pikiran telah mampu mempertimbangkan atau meperjelas mana yang baik dan mana yang buruk. Tanda baligh bagi wanita yakni telah mengalami menstruasi sedangkan tanda bagi lakilaki yaitu telah mengeluarkam air mani Hidayatulloh, 2020 Dari sebagaimana dipaparkan di dalam latar belakang masalah, di Kabupaten Cibinong terdapat banyak permohonan dispensasi perkawinan pada usia anak. Berikut adalah data tentang permohonan dispensasi perkawinan pada usia anak yang diajukan dan telah diputus terhitung dari Bulan Januari-Desember Tahun 2021 di Pengadilan Agama Cibinong. - Januari 53 permohonan dispensasi - Februari 30 permohonan dispensasi - Maret 23 permohonan dispensasi - April 21 permohonan dispensasi - Mei 23 permohonan dispensasi - Juni 47 permohonan dispensasi - Juli 3 permohonan dispensasi - Agustus 29 permohonan dispensasi - September 31 permohonan dispensasi - Oktober 29 permohonan dispensasi - November 42 permohonan dispensasi - Desember 31 permohonan dispensasi Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 651 Volume 4 Nomor 3 2023 Latar Belakang terjadinya perkawinan pada usia dini, pertimbangan hakim di dalam memutuskan perkara dan akibat hukum tersebut serta faktor yang melatarbelakangi diajukannya dispensasi nikah dapat dilihat pada data yang diambil dari beberapa kasus yang mengajukan di Pengadilan Agama Cibinong. Dasar pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak usia dini dalam keadaan hamil di Pengadilan Agama Cibinong tahun 2021-2022. Tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan padanya. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdana Indonesia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010. Dihubungkan dengan acara hukum perdata, perkara pengajuan permohonan dispensasi perkawinan pada usia anak termasuk perkara permohonan, yakni perkara yang tidak mengandung sengketa di dalamnya. Hanya ada satu pihak yakni pemohon. Hasil akhir dari pemeriksaan perkara permohonan adalah dijatuhkannya penetapan Hakim. Berdasarkan ketentuan pasal 178 ayat 1 HIR, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009, dalam menjatuhkan penetapan dan putusan, harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Dengan demikian di dalam menjatuhkan penetapan terhadap permohonan dispensasi perkawinan pada usia anak dini, hakim Pengadilan Agama Cibinong juga harus memuat dasar pertimbangan dalam menjatuhkan penetapan. Dari bagian konsideran dalam penetapan Hakim sebagaimana dapat dilihat pada data suatu penetapan serta wawancara dengan narasumber, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan pada umumnya a. Pertimbangan fakta 1. Sebelum memeriksa Hakim selalu memberi nasehat kepada orang tua sebagai pemohon serta anak yang diajukan dispensasi untuk menunda perkawinan hingga usia anak memenuhi syarat yakni calon mempelai perempuan dan laki-laki berusia 19 tahun. Dari data penetapan dan wawancara dengan narasumber semua nasehat yang diberikan Hakim tidak ada yang di ikuti. Artinya, orang tua tetap berkehendak untuk minta dispensasi perkawinan bagi anaknya sebagai calon pasangan suami istri. 2. Mendengar kedua orang tua calon yang telah menyetujui rencana pernikahan 3. Calon suami menyatakan siap bertanggung jawab menjadi suami. 4. Calon suami istri sudah berpacaran lama sehingga apabila dibiarkan dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan yang dilarang oleh agama Islam 5. Pertimbangan didasarkan pada keterangan dari pemohon sebagai orang tua calon, pihak besan, serta kedua calon pasangan. b. Pertimbangan hukum 1. Dengan memberikan dispensasi perkawinan akan memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak terutama apabila sudah terlanjur hamil, untuk menjaga Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 652 Volume 4 Nomor 3 2023 nama baik keluarga dan calon pasangannya serta memberikan kemaslahatan untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. 2. Meskipun di UU perlindungan anak orang tua diwajibkan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, menurut Hakim sumber hukum yang hidup di masyarakat Cibinong juga harus diperhatikan. 3. Dasar hukum yang dipergunakan pasal 7 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974; kaidah fiqiyah Islam menolak segala yang merusak lebih diutamakan daripada menarik segala yang bermaslahat. Hakim tidak menggunakan UU perlindungan anak. UU Perlindungan Anak hanya akan dipergunakan apabila orang tua tidak setuju dan mengajukan pencegahan perkawinan. Belum pernah ada permohonannya orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti untuk mencari data melalui wawancara yang dilakukan kepada informan. Informan pertama adalah bapak Drs. H. Rahmat Farid, M. H., beliau adalah Hakim di Pengadilan Agama Cibinong oleh karenanya peneliti menjadikan beliau sebagai salah satu narasumber dalam melengkapi penelitian ini. Pemahaman beliau dalam masalah pemberian dispensasi dan Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Usia Dini dalam Keadaan Hamil tidak diragukan lagi sehingga beliau sangat faham terkait problem hukum yang terjadi dalam pemberian dispensasi. Menurut beliau Dasar dan faktor yang digunakan dalam pemberian dispensasi perkawinan anak usia dini dalam keadaan hamil yaitu Berdasarkan hasil wawancara dimana Hakim menjelaskan beberapa faktor yang digunakan dalam pemberian dispensasi perkawinan terhadap anak usia dini yang mana dalam keadaan hamil yaitu dengan melihat kepada maslahat nya walaupun perempuan nya dalam usia dini di bawah umur. Dalam hal ini yang akan menjadi pertimbangan terhadap faktor hakim untuk menyelengarakan dispensasi Perkawinan terhadap anak usia dini tersebut dengan melihat maslahatan nya karna jika tidak di nikahkan akan memberikan ke khawatiran terhadap norma yang berada di masyarakat dan agar tidak melanggar norma kesusilaan di masyarakat serta sebagai pertangung jawaban atas tindakan yang di lakukan pria nya. Karna dalam kasus tersebut hakim menilai dari kemaslahat nya dan tentu saja faktor hakim dalam mempertimbangkan Dispensasi nikah nya dengan pertimbangan yang sangat mendalam dalam memberikan keputusan nya dengan melihat urgensi Dispensasi nikah berdasarkan kemashalatan karna sudah dalam konteks sudah hamil. Maka dengan pertimbangan Hakim dan urgensi nya, lalu hakim menjelaskan boleh diselenggarakannya perkawinan di bawah umur tetapi dengan melalui mekanisme ke Pengadilan Agama Cibinong dengan melakukan dispensasi pernikahan dan hakim menjelaskan bahwa dalam memutuskan dispensasi pernikahan sebagai salah satu pertimbangannya dengan melihat Kemaslahatan nya daripada tidak dinikahkan yang mana dengan melihat kepada kemasalahatan nya. Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 653 Volume 4 Nomor 3 2023 Dari kasus-kasus yang pernah beliau sidangkan faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur dan perlu dimintakan dispensasi beliau menuturkan Dari kasus-kasus yang pernah beliau sidangkan faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur dan perlu dimintakan dispensasi beliau menuturkan bahwa karna Hakim melihat berdasarkan kenyataan yang berada di Pengadilan Negeri Agama Cibinong dimana Alasan seseorang melakukan dispensasi pernikahan karena adanya dorongan dari pihak orang tua ataupun pribadi yang menjelaskan kepada hakim sebagai pemohon Memohonkan untuk melakukan Dispenasi pernikahan bahwa agar anaknya tidak terhindar dari perbuatan zina dan agar tidak melanggar norma kesusilaan di masyarakat yaitu dengan melakukan dispensasi pernikahan agar tidak melanggar norma Agama Serta dengan melihat tentang batasan usia mengenai UU sebelumnya dan mengenai UU yang baru dan hakim menjelaskan undang-undang terbaru khususnya tentang umur pada pernikahan yang mana pada sebelumnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan,dan perubahan nya yaitu laki-laki dan perempuan harus sama 19 tahun sebagaimana UU No 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan. Bapak Drs. Rahmat Farid M. H., juga menjelaskan dalam wawancara tersebut penulis memperoleh keterangan mengenai dasar dan faktor dispensasi perkawinan usia dini yaitu Hakim dalam memutus kasus perkawinan di bawah umur memandang Mana yang lebih banyak hal positifnya atau hal negatifnya. Dengan pemberian dispensasi tersebut Apakah memperbaiki hubungan calon mempelai ataukah sebaliknya. Hakim juga mempertimbangkan Faktor apa yang menyebabkan para calon mempelai tersebut ingin melakukan perkawinan di bawah umur. Hakim dalam memutuskan dengan seadil-adilnya dan berpedoman pada undang-undang nomor 16 tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam dan yang terpenting berdasarkan Al-Quran. Sedangkan faktor penyebab terjadinya dispensasi perkawinan di bawah umur adalah Kekhawatiran orang tua terhadap akan hubungan anaknya dengan pasangan yang menjalin hubungan terlalu jauh yang dapat memicu terjadinya dosa serta dapat menimbulkan dari masyarakat sekitar sehingga menjadi aib bagi keluarga dan anak telah hamil terlebih dahulu merupakan hal yang sangat mendesak atau keadaan darurat yang membuat kedua calon mempelai harus segera dikawinkan. Bapak Drs. Rahmat Farid M. H., juga menjelaskan dasar Hakim memberikan dispensasi perkawinan anak usia dini dalam keadaan hamil yaitu Hakim lebih mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum di titik beratkan pada segi kemanfaatan. Asas kemanfaatan hukum lebih melihat kepada manusia dan bukan manusia ada untuk hukum. Orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Cibinong dikabulkan oleh Hakim karena dianggap lebih besar manfaatnya daripada tidak dikabulkan. Hakim tidak kuasa menolak keadaan pemohon karena Hakim lebih memperhatikan kemanfaatan hukum bagi pembangunan masyarakat dan Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 654 Volume 4 Nomor 3 2023 mengedepankan masalah kemaslahatan demi kepentingan umum. Dikhawatirkan lebih besar mudaratnya jika permohonan dispensasi usia perkawinan ditolak Hakim tidak boleh hanya berpacu pada undang-undang yang mengatur batas usia meskipun seorang anak yang belum cukup usia ingin melakukan perkawinan tetapi mereka sudah mampu mengurus rumah tangga hanya usianya yang belum mencukupi sesuai ketentuan dalam undang-undang perkawinan maka mereka secara syarat batin sudah siap karena haram hukumnya melakukan perkawinan jika syarat lahiriah nya saja yang terpenuhi. Bapak Drs. Rahmat Farid S. H., memberikan pendapat nya Bagi perempuan yang belum cukup usia untuk melakukan perkawinan memang tidak diperbolehkan tetapi jika telah menjadi hal seperti hamil terlebih dahulu maka ia merupakan hal yang sangat mendesak atau keadaan darurat yang harus segera dikawinkan. Dalam kasus seperti ini Hakim tidak kuasa menolak untuk memberikan dispensasi kawin karena mempunyai dampak yang cukup serius ke depannya apalagi dari pihak wanita dan keluarganya, karena dari pihak wanita lah yang paling banyak menanggung akibatnya. Dari pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Hakim di dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan pada usia anak di atas, secara prosedural Hakim telah menetapkan ketentuan sebagaimana di amanatkan oleh hukum pembuktian serta diamanatkan oleh ketentuan pasal 53 ayat 2 UU nomor 48 tahun 2009 dalam menjatuhkan penetapan yakni bahwa dalam menjatuhkan penetapan dan putusan harus memuat pertimbangan hukum Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Sebelum menjatuhkan penetapan Hakim harus mengkonstati fakta. Hal tersebut sudah dilakukan Hakim dalam menjatuhkan penetapan. Fakta-fakta di persidangan bahwa calon pasangan salah satu atau dua-duanya belum memenuhi syarat usia, namun kedua orang tua menyetujui dilaksanakannya, fakta bahwa Hakim selalu berusaha menasehati untuk menunda perkawinan namun selalu tidak berhasil, fakta bahwa kedua calon pasangan sudah berpacaran lama dan ada yang mengakibatkan kehamilan, fakta adanya hukum kebiasaan di masyarakat Cibinong bahwa pada usia-usia tersebut anak dianggap layak menikah meskipun belum memenuhi syarat Menurut ketentuan UU, fakta bahwa kedua orang tua calon pasangan serta calon pasangan itu sendiri telah dimintai keterangan di persidangan, adalah fakta-fakta yang di satu sisi menurut hukum acara perdata harus diungkap sebagai dasar untuk melakukan tahap kualifikasi dan konstitusi perkara yang diperiksa. Pemberian pertimbangan hukum dan dasar hukum dalam penetapan Hakim di dalam hukum acara merupakan tahap kualifikasi atau tahap penemuan hukum dan tahap konstitusi atau pemberian hukumnya yakni dikabulkan atau tidak. Hakim dalam data-data di atas telah melakukan tahap melakukan penemuan hukum dan telah memberikan hukumnya. Hakim menemukan hukum atau mengkualifikasi apakah fakta-fakta yang telah terbukti kebenarannya dapat dimasukkan ke dalam kualifikasi hukum dispensasi perkawinan pada usia anak atau tidak. Berdasarkan Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 655 Volume 4 Nomor 3 2023 pertimbangan fakta Hakim telah menemukan hukum bahwa dispensasi perkawinan dapat dilakukan. Akibat hukum pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak usia dini dalam keadaan hamil di Pengadilan Agama Cibinong tahun 2021-2022. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa akibat hukum perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri maupun terhadap anak-anak. Drs. Rahmat Farid M. H., mengatakan akibat hukum pemberian dispensasi terhadap Perkawinan anak usia dini dalam keadaan hamil dalam wawancara Akibat Hukum nya dengan melihat kepada kemaslahat nya meski berdasarkan tinjauan KHI lalu hakim menjelaskan bahwa KHI itu sebagai dasar hukum untuk menjembatani melakukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Cibinong melihat berdasarkan urgensi dengan mempertimbangkan kemaslahat nya karna pada dasarnya Dispensasi Nikah ini untuk melindungi anak di bawah umur untuk melakukan dispenasi pernikahan dengan melakukan pertimbangan yang sangat mendalam oleh hakim berdasarkan kemaslahatan nya. Salah satu asas yang dikandung dalam undang-undang perkawinan adalah pendewasaan usia perkawinan, Artinya bahwa calon suami dan calon istri harus telah matang jiwa dan raganya dalam melaksanakan pernikahan. Maka syarat minimal usia perkawinan sebagaimana tercantum dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 yaitu batas minimal bagi laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun, namun ketentuan umur tersebut semata-mata hanya untuk menjaga kesehatan suami istri dan juga untuk melestarikan kemaslahatan keluarganya sehingga eksistensi atau perkawinan selalu terjaga dan secara formal tidak lagi ditemukan lagi data pernikahan di bawah umur dari pengadilan agama Namun demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi pernikahan di bawah umur di wilayah Pengadilan Agama Cibinong. Praktek pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong terhitung pesat perkembangannya berdasarkan wawancara dengan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong. Bapak Drs. Rahmat Farid S. H., menjelaskan Sebagaimana dalam masyarakat umumnya anak-anak yang menginjak dewasa akan berkembang dengan kondisi fisik, mentalitas dan sosialnya, mereka bergaul dengan teman-temannya dan dalam pergaulannya itu mereka menemukan pasangan yang dirasakan sesuai dengan kriteria dirinya. Yang akhirnya mereka menginginkan adanya pernikahan sehingga mereka harus meminta dispensasi nikah di pengadilan setempat. Hal serupa juga terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Cibinong, mereka bergaul, berinteraksi dengan lawan jenisnya sehingga mereka menghendaki pernikahannya, sayangnya yang menghendaki pernikahan ini adalah anak-anak yang usianya di bawah di bawah umur yang masih terbilang relatif muda untuk membina suatu keluarga. Karena dalam membina suatu keluarga tidak semudah membalikkan telapak tangan Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 656 Volume 4 Nomor 3 2023 akan tetapi perlu adanya persiapan yang matang mulai dari material, mental, jiwa dan raga maka kedewasaan calon mempelai sangat dianjurkan oleh undang-undang. Setelah peneliti melakukan penelitian bahwa dalam dispensasi nikah permohonannya bisa diajukan oleh orang tua calon suami dan calon istri tergantung dari pihak mana yang umurnya kurang, dan dari segi pemohonnya ini penulis menggali informasi untuk mengetahui dampak dispensasi nikah terhadap pernikahannya di Pengadilan Agama Cibinong. Menurut peneliti pernikahan adalah ikatan yang suci antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Dalam rumah tangga antara suami dan istri harus saling melengkapi dan saling mengerti apa saja yang bisa membuat keluarga rukun dan tentram bukan saling mencari kesalahan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan karakter antara suami dan istri adalah hal yang wajar karena Allah SWT menciptakan antara satu dengan yang lain tidak ada yang sama akan tetapi perbedaan tersebut jika tidak kita kemas secara baik maka akan terjadi perpecahan Oleh sebab itu syarat yang utama bagi seseorang untuk mendapatkan keharmonisan dalam keluarga adalah mampu dan siap dalam membina rumah tangga. Menurut peneliti pernikahan pasangan yang mendapatkan dispensasi nikah merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sesuai dengan yang di idealkan oleh ketentuan yang berlaku di mana perundang-undang yang telah ada dan memberikan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain perkawinan tersebut merupakan bentuk penyimpangan Dari perkawinan secara umum karena tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang telah ditetapkan. Secara sederhana bahwa dispensasi nikah tersebut tidak mempengaruhi dari keberlangsungan perkawinan akan tetapi perkawinan tersebut mengakibatkan sulitnya untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah, warohmah, Apabila dibandingkan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Hal ini tidak berarti bahwa perkawinan yang pasangan mendapatkan dispensasi nikah dapat dipastikan sulit untuk mewujudkan tujuan perkawinan karena perkawinan yang memenuhi syarat usia pun pada kenyataannya tidak semuanya dapat mewujudkan perkawinan. Namun demikian perkawinan usia muda jelas beresiko lebih besar daripada perkawinan yang telah memenuhi persyaratan usia. Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Diajukannya Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Cibinong. Dari hasil data yang didapatkan oleh peneliti, Bahwa setiap tahunnya pasti ada permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong hal tersebut dapat kita lihat dari jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Cibinong terutama pada tahun 2021 total 362 permohonan Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 657 Volume 4 Nomor 3 2023 dispensasi kawin. Dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Hakim dalam menetapkan sebuah permohonan harus sesuai dengan nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 yang menyatakan “ Hakim dan hukum konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” Sehingga dalam proses persidangan Hakim akan menanyakan alasan-alasan yang melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong tahun 2021. Dari data yang didapatkan oleh peneliti dalam penelitiannya di Pengadilan Agama Cibinong, mengenai dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong ada beberapa faktor yang melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong pada tahun 2021 yaitu a. Faktor budaya Kejadian ini diperkuat dengan adanya perkara orang yang pernah mengajukan dispensasi di daerah Banten pada tahun 2019, yang di ajukan oleh Uun Uniyah dan Ade Gunawan . Perkara ini merupakan salah satu perkara permohonan dispensasi nikah yang sangat aktual menjadi perbincangan sekaligus menjadi sorotan wilayah setempat karena mengabulkan perkawinan yang usia perempuannya adalah 18 tahun dengan calon suami yang berumur 22 tahun. Sebagaimana pernyataan ibu dari Uun Uniyah “ Uun Uniyah adalah anak bungsu dari empat bersaudara, telah lulus SMP dan tidak melanjutkan SMA, Uun Uniyah adalah anak yang periang, dan termasuk anak yang pintar di sekolah, dia mengenal Ade Gunawan sebab dari perjodohan, karena keseriusan Ade Gunawan datang ke rumah untuk melamar dengan persetujuan dan pertimbangan bahwa Ade Gunawan adalah laki-laki dewasa yang orangnya baik, bertanggung jawab dan mampu membahagiakan, apalagi pekerjaannya tetap walaupun sebagai karyawan, dan anak saya juga bersedia menjadi istrinya” wawancara dengan ibu Uun, tanggal 15 Juni 2022.” Keterangan orang tua Uun juga menjelaskan bahwa, perkawinan anaknya lancar-lancar saja dan rumah tangganya juga sangat bahagia dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki, meskipun umurnya masih sangat muda, tetapi perilakunya sangat dewasa, perkawinan anaknya menghilangkan kekhawatiran orang tua akan hal-hal yang tidak diinginkan, kegembiraan terlihat jelas di keluarga Uun, orang tua Uun bisa melihat anaknya dengan cepat melangsungkan perkawinan. Orang tua dan anak pada umumnya memiliki hubungan yang sangat erat baik secara fisik maupun secara emosional. Dari sinilah kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa orang tua lah yang sangat berperan penting dalam membentuk sebuah karakter anak. b. Faktor Ekonomi dan Faktor Pendidikan Faktor ekonomi dan faktor pendidikan sangat erat hubungannya, entah karena ekonominya yang lemah sehingga tingkat pendidikannya juga lemah, Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 658 Volume 4 Nomor 3 2023 sebaliknya karena faktor pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi kemampuan bekerja seseorang yang mengakibatkan tingkat penghasilan yang rendah sehingga kondisi ekonominya juga lemah. Pendidikan merupakan salah satu faktor penyebab permohonan dispensasi inikah, rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih di bawah umur. Dengan pertimbangan anaknya sudah tidak sekolah, lebih baik menjadikan jodoh secepatnya daripada Hanya berdiam di rumah, karena dengan mengawinkan anaknya maka tanggung jawab orang tua beralih pada suaminya. Pendidikan agama juga sangat diperlukan sejak dini bagi seorang anak karena akan menjadi dasar pokok dalam pembentukan kepribadian anak, pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan baik secara pribadi maupun sosial. Pendidikan agama bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dan membentuk akhlak yang sanggup menghasilkan orangorang yang bermoral, jiwa yang bersih cita-cita yang benar dan akhlak yang tinggi. Kurangnya pendidikan agama dikarenakan salah satu faktor yaitu kurang nya pendidikan agama dalam keluarga. Dari orang tua yang kurang memberikan semangat mengenai pendidikan kepada anak-anak. Sehingga mereka gampang terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Hal tersebut di perkuat dengan adanya kasus orang yang pernah mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2015, ibu dari Kiki widiyasari Dewi menuturkan “saya menikahkan kiki karna anak nya sendiri juga mau, dari diri saya juga kesulitan dalam ekonomi apalagi dalam keadaan orang tua tunggal yang menanggung 3 anak, sangat sulit. Ditambah lagi saya kerjanya di luar kota, jadi jarang pulang, menikahkan anak saya juga agar terhindar dari fitnah karna sudah berpacaran lumayan lama dan laki-laki nya sudah mampu untuk finansial dan dewasa”. Disini penulis dapat menyimpulkan dari hal di atas bahwa ekonomi serta pendidikan sangat penting bagi tumbuh kembang, mental, serta perilaku. c. Faktor lingkungan Dalam hal permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong, salah satu faktornya adalah orang tua selalu merasa khawatir terhadap anaknya karena lingkungan pergaulan yang tidak sehat. Pacaran bukan suatu hal yang asing bagi kalangan muda termasuk anak-anak. Apabila anak sudah berpacaran cukup lama dan mereka sering bertemu bersama sehingga orang tua khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi ada sebagian orang tua yang tidak melarang atau malah mengizinkan seorang anak untuk menginap di rumah pasangannya dengan berbagai alasan, sehingga hal itu akan menyebabkan hal negatif terjadi. Apabila hal tersebut sudah terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan fitnah di mana-mana baik dari lingkungan keluarga, maupun masyarakat. Dengan wilayah Cibinong yang Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 659 Volume 4 Nomor 3 2023 sebagian besar merupakan pedesaan, jika sepasang anak yang berlainan jenis dan sudah dewasa sering kumpul maka mereka akan menjadi bahan fitnah para tetangganya sehingga orang tua merasa khawatir kemudian orang tua mengawinkan anaknya dengan tujuan untuk menghindar dari fitnah. Akibat Pergaulan di lingkungan anak-anak mempengaruhi pola pikir dan hidup anak-anak, hal ini sebagaimana perkara permohonan dispensasi kawin nomor 351/pdt. P/2022/ karena pengaruh lingkungan, sesuai hasil wawancara pemohon, bapak Suhendi. “Sebenarnya saya belum mau mengawinkan anak saya, tetapi karena sudah lama menjalin hubungan dengan pacarnya, Sudah 2 tahun lamanya dan sering berkunjung ke rumah pihak perempuan sehingga pihak orang tua perempuan merasa khawatir dan malu terhadap tetangga karena menjadi bahan gunjingan. Sehingga pihak orang tua perempuan musyawarah dan meminta kesediaan orang tua laki-laki agar segera mengawinkan anak mereka, untuk menghindari fitnah. Pihak laki-laki juga siap untuk melakukan pernikahan karna sudah siap secara langsung, sudah berpenghasilan serta sudah cukup untuk membina keluarga dilihat dari usia nya yang matang” Bapak Suhendi, juga menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga anak dan menantunya secara umum baik-baik saja, tetapi kalau diperhatikan lebih jelas lagi sebenarnya mereka belum siap berumah tangga, masih membutuhkan dan perlu bimbingan dalam hal menjalankan kewajiban sebagai istri. Hal ini juga di pertegas dengan adanya kasus dispensasi dengan Nomor Perkara 47/ dalam hal ini penulis berkesempatan mewawancarai bapak dari Kamalia yaitu Syaiful Anwar, beliau menutur kan “bahwa alasan saya menikahkan putri saya tersebut karna alasan sangat mendesak yaitu hubungan antara keduanya sedemikian erat dimana sehingga saya khawatir akan terjadi perbuatan yang di larang oleh ketentuan hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan, dari pihak keluarga laki-laki juga sudah setuju karna anak laki atau calon suaminya sudah memenuhi persyaratan mengenai Usia, begitu pun dengan anak saya”. Sedangkan bapak Syaiful juga mempertegas bahwa keluarga yang di bangun oleh anaknya itu baik-baik saja “saya sangat yakin karena pada dasarnya anak saya sudah siap untuk menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, begitu pula saya melihat calon suaminya yang sudah akhir balig serta sudah siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga sebab sudah mampu dalam finansial serta batin” Dalam hal ini penulis dalam menyimpulkan bahwa dalam segi lingkungan sangat berpengaruh terhadap pergaulan, kehidupan dan gaya hidup agar tidak bertentangan dengan Norma agama dan kesusilan. d. Faktor Hamil di luar nikah Hamil diluar nikah merupakan salah satu faktor penyebab permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Cibinong, hal ini tidak terlepas dari akibat Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 660 Volume 4 Nomor 3 2023 pengaruh lingkungan pergaulan bebas karena semakin berkembangnya zaman semakin mudah pula seseorang dalam menjalin suatu hubungan dan semakin bebas pula hubungan antara lawan jenis sehingga mengakibatkan hamil diluar nikah, dan sangat disayangkan pelaku hamil diluar nikah pada saat ini bukan hanya orang yang cukup umur tetapi anak-anak yang umurnya masih relatif muda untuk melaksanakan perkawinan menurut undang-undang. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan dari Tinjauan KHI dengan temuan penelitiannya yaitu dimana KHI sebagai dasar hukum untuk menjembatani dispensasi nikah agar terlaksananya putusan dispensasi nikah dalam mengesampingkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, sebagaimana pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 tentang batasan usianya yaitu usia calon pria dan wanita minimal berusia 19 tahun,dimana KHI sebagai tinjauan pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk terlaksananya dispensasi nikah, dengan melihat berdasarkan kemaslahatannya dengan pertimbangan yang sangat mendalam untuk memutuskan dispensasi nikah berdasarkan Tinjauan KHI sebagai dasar hukumnya dengan melihat tinjauan KHI pada batasan usia sebagaimana pasal 15 ayat 1 menentukan batas usia untuk setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan yaitu dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan 16 tahun, maka dari itu Hakim memutuskan untuk menyelenggarakan dispensasi nikah dengan melihat tinjauan KHI sebagai dasar hukum nya, dan Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan pernikahan serta Pengadilan Agama memberikan izin kepada majelis hakim untuk memberikan dispensasi nikah. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong, ada 4 faktor yang diantaranya adalah faktor budaya, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan pendidikan, dan yang terakhir faktor hamil di luar nikah. Dapat disimpulkan dari 5 kasus yang di analisis oleh peneliti dapat di ambil kesimpulan bahwa 2 kasus mengalami kehidupan yang banyak memerlukan bantuan dari orang tua, sedangkan 3 kasus mengalami kehidupan yang bisa di bilang sudah cukup matang untuk membina sebuah rumah tangga. Maka dari itu penulis menyarankan Hendaknya yang akan menikah memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dan masalah perkawinan, khususnya bagi mereka yang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Karena di zaman yang terjadi saat ini banyak pernikahan yang dilakukan oleh pasangan usia dini yang hanya dipengaruhi oleh keinginan nafsu saja. Mereka tidak memikirkan mengenai apa-apa saja yang akan terjadi setelah mereka menikah terutama kewajiban setelah menikah dan bagaimana masa depan mereka kelak. DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman, 2010. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Akademika Pressindo Arifandi, F. 2018. Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah & Mencari Pasangan, Jakarta Selatan, Rumah Fiqih Publishing Vol 4 No 3 2023 646-661 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI 1047467/ 661 Volume 4 Nomor 3 2023 Ahyani, S. 2016. Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika Anggito & Setiawan, 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif,Sukabumi Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. 2018. Tipe penelitian deskriptif dalam ilmu komunikasi. Diakom Jurnal Media Dan Komunikasi Asas-asas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Hayat, M. J. 2018. Historisitas dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara Muslim. Journal Equitable, 31, 49-63. Hidayatulloh, H., & Janah, M. 2020. Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Nusantara, 2021. Kompilasi Hukum Islam Beserta penjelasannya. Malang, Nusantara Abadi Grup. Prabowo, B. A. 2013. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Salam, S. 2017. Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyuang Law Journal Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdana Indonesia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 7 Wasono B, 2020. Dispensasi Nikah Akibat Hamil diLuar Nikah,Jakarta, Guepedia, h-9 Hayat, M. J. 2018. Historisitas dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara Muslim. Journal Equitable Wawancara dengan Farid, Hakim Pengadilan Agama Cibinong Sekaligus Hakim sebagaiPembimbing Penyusun,Pada tanggal Kamis 07 April 2022 di Kantor Pengadilan Agama Cibinong Wawancara dengan 07 April 2022 Jabatan Panitra Muda Hukum Melayani masyarakat yang melakukan riset.Bertangung jawab menangani arsip Pengadilan Agama Cibinong Wawancara dengan Narasumber yang telah mengajukan permohonan Dispensasi Nikah, Selasa 31 Mei 2022 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Agung PrabowoThis research aims to analyze the following issues first, KHI or Compilation of Islamic Laws as a base of consideration for the judge to determine the dispensation towards early marriage – particularly the one due to the illegal pregnancy and second, the law implication towards the establishment of dispensation for the early marriage due to the illegal pregnancy at Religious Court in Bantul. This research is conducted using a field survey method along with the techniques of interview, observation and library research. The method of the research is a judicial-normative one. The result of the research shows that first, the consideration of a judge in determining the dispensation of an early marriage is classified into two legal consideration and public equity consideration. The legal consideration here means that when a judge issues his or her legal determination, it must be in accordance with the proposed legal arguments and evidences. Meanwhile, public equity consideration deals with fact that a marriage frequently is considered as an alternative solution for the coming social issues. Another consideration of a judge is that the one who will get married is the biological father of the infant conceived. Second, the dispensation of the early marriage needs to be more tightened in consideration to the increasing underage Penelitian KualitatifS AhyaniC M Sukabumi ZellatifannyB MudjiyantoAhyani, S. 2016. Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika Anggito & Setiawan, 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif,Sukabumi Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. 2018. Tipe penelitian deskriptif dalam ilmu komunikasi. Diakom Jurnal Media Dan Komunikasi Asas-asas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974Historisitas dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara MuslimM J HayatHayat, M. J. 2018. Historisitas dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara Muslim. Journal Equitable Wawancara dengan Farid, Hakim Pengadilan Agama Cibinong Sekaligus Hakim sebagaiPembimbing Penyusun,Pada tanggal Kamis 07 April 2022 di Kantor Pengadilan Agama Cibinong Wawancara dengan 07 April 2022 Jabatan Panitra Muda Hukum Melayani masyarakat yang melakukan riset.Bertangung jawab menangani arsip Pengadilan Agama Cibinong Wawancara dengan Narasumber yang telah mengajukan permohonan Dispensasi Nikah, Selasa 31 Mei 2022Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum IslamH HidayatullohM JanahHidayatulloh, H., & Janah, M. 2020. Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Nusantara, 2021. Kompilasi Hukum Islam Beserta penjelasannya. Malang, Nusantara Abadi Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum IslamS SalamSalam, S. 2017. Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyuang Law Journal Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdana Indonesia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 7Dispensasi Nikah Akibat Hamil diLuar NikahB WasonoWasono B, 2020. Dispensasi Nikah Akibat Hamil diLuar Nikah,Jakarta, Guepedia, h- LaluBerapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ? Untuk didaerah Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah biaya dispensasi nikah di bawah umur adalah sekitar kurang lebih 700ribu , daerah lain saya kurang tau,,,, bisa langsung konsultasikan dengan Pengadilan Agama terdekat. Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ? - Sekarang ini perkawinan bawah umur atau biasa disebut pernikahan dini bukan lagi hal yang asing. Bahkan seringkali terjadi akibat si wanita sudah hamil duluan. Maka dalam keadaan yang seperti inilah, mereka dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama untuk digunakan sebagai pelengkap persyaratan nikah di KUA. Dan dalam hal ini, KUA yang akan menikahkan mereka setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang ada. Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila calon suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta calon istri sudah mencapai umur 16 tahun. Dibawah umur tersebut harus meminta Surat Dispensasi Nikah Dibawah Umur. Apa Saja Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah Dibawah Umur ? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah di bawah umur, antara lain Surat permohonan Foto copy buku nikah orang tua sebagai pemohon yang bermaterai Surat pemberitahuan penolakan perkawinan dari KUA karena belum cukup umur Foto copy akta kelahiran calon mempelai laki-laki dan perempuan atau fotocopy ijazah yang sah yang bermaterai Setelah menerima surat permohonan Dispensasi nikah dibawah umur, Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan langkah-langkah sebagai berikut Memanggil pihak-pihak yang berperkara Memeriksa kebenaran alasan permohonan pemohon Memeriksa alat-alat bukti Mendengarkan keterangan para saksi atau keluarga dekat Mempertimbangkan maslahat dan mudharat Mengadili dan memutus perkaranya Biasanya paling cepat 7 hari baru keluar hasil keputusan dari Pengadilan Agama. Lalu Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ? Untuk didaerah Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah biaya dispensasi nikah di bawah umur adalah sekitar kurang lebih 700ribu, daerah lain saya kurang tau,,,, bisa langsung konsultasikan dengan Pengadilan Agama terdekat. Perkawinan di bawah umur bukanlah perkawinan yang diperbolehkan begitu saja karena menurut UUP sebenarnya hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap Pasal 7 ayat 1. Oleh karena itu, pelaksanaannya pun harus dikawal oleh pengadilan agama melalui dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua calon mempelai. Dalam Islam, ketentuan boleh melaksanakan perkawinan adalah baligh, berbeda halnya dengan hukum Indonesia termasuk dalam KHI, namun jika ditelaah sebenarnya keduanya hampir sama persepsi, yakni baligh. Akan tetapi, mengenai ukuran baligh dalam Islam sendiri itu tidak mudah untuk mengetahuinya begitu saja dan tidak semua masyarakat muslim Indonesia tahu akan hal itu. Maka dengan menentukan umur, akan lebih mudah dicerna oleh kalangan mana saja. Demikianlah informasi mengenai Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?, semoga bermanfaat untuk kita semua. Penekanannyapasa usia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa "Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun".

Syarat dispensasi nikah merupakan salah satu langkah awal mengajukan dispensasi agar dapat diterima panitera. Sebab, panitera akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan syarat dispensasi untuk masih ada yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka panitera akan menolak dan mengembalikan pengajuan tersebut. Kelengkapan persyaratan dokumen pada proses dispensasi menikah sangat peraturannya cukup ketat dan prosesnya secara normal cukup panjang. Aturan hukum dispensasi nikah sendiri hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak. Dalam artian, solusi satu-satunya adalah yang diketahui bahwa menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Sebab, di bawah usia tersebut dianggap belum dalam hal kematangan mental. Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini. Tapi, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuat aturan dispensasi nikah. Dengan ketentuan semua syarat menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon persyaratan yang detail dan mengikat juga mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya. Padahal, jelas pernikahan dini tidak sebab itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim akan mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud hanya obrolan dan memastikan kedua belah pihak menjalani pernikahan atas Anda yang sedang berada pada kondisi terdesak untuk menjalani pernikahan dan Anda yakin, maka berikut ini persyaratan dan dibutuhkan1. Surat PermohonanSyarat dispensasi nikah pertama adalah dengan membuat surat permohonan dispensasi menikah. Surat permohonan dibuat atas nama orang tua atau wali calon mempelai. Bisa salah satunya atau kedua orang ini harus legal dan dibuat oleh pihak tertentu, biasanya adalah pihak Pemerintah Kota atau Kabupaten. Anda bisa mengurusnya sendiri atau mempercayakannya kepada advokat, selama syaratnya adalah Anda harus membuat surat pengantar terlebih dahulu dari desa, kemudian dilengkapi dokumen yang diminta oleh pemerintahan setempat. Setelah itu, Anda baru bisa memperoleh surat permohonan surat dispensasi nikah dapat diunduh melalui website resmi Pengadilan agama di seluruh Indonesia. Surat nikah yang diajukan dibuat rangkap 5 dan dilengkapi dengan softcopy dalam Fotocopy KTP PemohonKTP pemohon adalah KTP orang tua dari calon mempelai yang usianya masih di bawah usia minimal pernikahan. Fotocopy hanya dibuat rangkap 1 saja. Jika salah satunya sudah meninggal atau bercerai, maka boleh hanya salah satu Fotocopy Surat Nikah PemohonSyarat selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah fotocopy surat nikah dari pemohon. Jika pemohon berstatus duda atau janda, maka harus dilengkapi dengan akta cerai jika bercerai. Atau, surat kematian jika sudah Surat Penolakan dari KUASurat penolakan KUA menjadi syarat penting yang harus dilampirkan saat pengajuan ke pengadilan. Surat ini membuktikan bahwa pernikahan memang ditolak karena masalah usia, oleh sebab itu perlu dispensasi dari Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA N1Surat N1 adalah surat pengantar perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA. Sebelum mengajukan dispensasi untuk menikah, sebaiknya Anda meminta surat ini terlebih dahulu. Jika tidak, maka pengajuan akan Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah Calon mempelaiFotocopy akta kelahiran ini untuk memastikan usia sebenarnya dari calon mempelai berdasarkan catatan negara. Selain itu, pemohon juga bisa menggunakan ijazah atau surat keterangan pihak pengadilan juga meminta keterangan status pendidikan calon mempelai. Tujuannya adalah untuk mengetahui pendidikan terakhir yang sudah ditempuh oleh calon Persyaratan ke-2 Sampai ke-6 Dilengkapi MateraiJangan lupa untuk menggunakan materai pada dokumen ke-2 – ke-6 untuk memperkuat nilainya di mata hukum. Sehingga, jika ada manipulasi pihak pemohon bisa terkena sanksi Membayar Panjar PerkaraPemohon juga harus membayar biaya dispensasi nikah yang nilainya sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Oleh sebab itu, Anda harus menyiapkan sejumlah uang sebelum melakukan diperbolehkan, dispensasi menikah harus memenuhi syarat tertentu. Syarat dispensasi nikah harus diajukan selengkap dan sesuai informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

3E6AbG.
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/867
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/363
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/380
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/555
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/349
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/234
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/249
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/823
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/426
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/204
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/419
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/635
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/801
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/476
  • rpoa3mrxxj.pages.dev/371
  • biaya dispensasi nikah dibawah umur